Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPAN RB Bekunjung ke Mendikbud dan Menkeu Sri Mulyani
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkunjung ke tempat Mendikbud (Nadiem Makarim), serta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Indrawati buat membicarakan nasib pengajar honorer.
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mengaku telah berkunjung ke loka Mendikbud (Nadiem Makarim), dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) buat membicarakan nasib guru honorer.
"Saya sudah sowan khusus ke Mendikbud (Nadiem Makarim), dua jam diskusi mengenai rencana masalah tenaga guru yang sekarang masih ada honorer di daerah maupun ke depannya bagaimana," ucap MenPAN RB Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, (20/01/2020).
Sebagaimana dikutip berdasarkan situs tempo.Co, Selasa (21/01/2020) dikatakannya bahwa perkara energi guru honorer memang merupakan wewenang Menteri Pendidikan & Kebudayaan. Adapun dengan Sri Mulyani, Tjahjo membicarakan kasus gajinya.
"Masalah sistem gaji kan tergantung Kementerian Keuangan, lantaran belum tentu wilayah akan menanggung." ujar menteri Thahjo
Pada dasarnya, dari Tjahjo, persoalan pegawai honorer, khususnya pengajar, bukan sepenuhnya wewenang KemenPAN-RB, melainkan pula instansi lain. Lantaran itu kebijakan mengenai masa depan pengajar honorer pula sangat bergantung pada instansi lain.
"Urusan Mendikbud kami tidak sanggup cerita, biar dia yang cerita. Ibu Menkeu pula sedang harmonisasi. Kalau soal SK 400 ribu sanggup selesai, tapi kan uangnya bukan dari kami," tandasnya,
Kemudian pada dalam kedap beserta komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kemarin pun Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, sampai energi honorer berdasarkan status pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Nantinya, status ASN yg diakui tinggal Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak alias P3K.
"Kalau bunyinya begini maka DPR, KemenPAN-RB, & BKN harus merogoh kebijakan sinkron menggunakan kewenangan masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo pada kedap tadi.
Dia pula mengatakan bahwa sebelumnya memagn telah terdapat kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan rekrutmen honorer. Hal tadi adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional pada Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.
Ke depannya, Dia meminta KemenPAN-RB juga menyiapkan kebijakan yang sanggup menghentikan rekrutmen pegawai honorer yg seenaknya sendiri. Arif mengungkapkan, atas nama Undang-undang, rekrutmen tenaga honorer tadi nir boleh lagi dilakukan.
"Nanti kita panggil lagi Kepala BKN & PANRB apakah terdapat kebijakan yang dikeluarkan yang signifikan." Ujarnya
Adapun anggaran yg menjadi rujukan merupakan pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Beleid itu mengatur bahwa nantinya nir ada lagi status pegawai yg bekerja pada instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (P3K).
Sumber: tempo.Co
0 Response to "Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPAN RB Bekunjung ke Mendikbud dan Menkeu Sri Mulyani"
Posting Komentar