Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2
Setelah kedap kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sekarang ...
Setelah rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo & Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kini berkembang asumsi pada rakyat bahwa pemerintah dan Komisi II DPR putusan bulat menghapus tenaga honorer. Lalu ada persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.
Sebagaimana dikutip dari JPNN.com edisi hari ini, Rabu (22/01/2020) Ketua umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menegaskan anggapan tersebut itu salah tafsir.
"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," tegas Titi Titi Purwaningsih, Rabu (22/1).
Himbauan Titi Purwaningsih seluruh tenaga honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.
Ketum honorer mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, & BKN pada poin dua yang isinya memastikan nir ada lagi status pegawai yg bekerja pada instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 mengenai ASN, menggunakan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit nir ada lagi jenis pegawal misalnya pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya
"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN nir ada istilah honorer, pegawai tidak permanen, & lainnya. Yang ada PNS & P3K. Artinya apa? Pemerintah & DPR bersepakat supaya honorer yang terdapat di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tendasnya.
Dia menambahkan, karena lahirnya konvensi tadi, salahsatunya sebab DPR mendapatkan masukan dari lembaga honorer dalam audiensi 15 Januari 2020.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2"
Posting Komentar