Honorer Bakal Di Pecat? Justru Keputusan Raker 20 Januari Mendesak Tenaga Honorer Diangkat PNS
Honorer Bakal Di Pecat? Justru Keputusan Raker 20 Januari Mendesak Tenaga Honorer Diangkat PNS
Pasca Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, KementerianPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata banyak Persepsi yang salah pada kesepakatan di poin kedua hasil raker 20 Januari 2020, sudah meluas di masyarakat. Persepsi yang salah bukan hanya di kalangan honorer khususnya honorer K2, saat ini sudah ada pemda yang merespons secara salah, seolah-olah Komisi II DPR dan Pemerintah menghendaki honorer dihapus alias dipecat.
Justru, yang dimaskud poin kedua kesepakatan rapat kerja adalah anggota Komisi II menginginkan seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yaitu ingin diangkat menjadi PNS atau P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bunyi poin kedua kesepakatan, “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Sebagaimana dikutip dari situs JPNN.com di edisi Rabu, 22 Januari 2020 – 09:32 WIB Cornelis, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, mengatakan bahwa, substansi poin kedua kesepakatan raker agar agar pemerintah memberikan kepastian kepada tenaga honorer. Jangan ada lagi tenaga honorer yang dibayar murah karena statusnya tidak jelas.
Cornelis menegaskan, keputusan raker 20 Januari 2020 mendesak agar honorer K-2 menjadi Pegawai Negeri Sipil lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sudah meminta MenPAN-RB agar mengangkat guru-guru honorer SD inpres di daerah 3T langsung diangkat jadi PNS. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tidak usah tes, negara tidak akan rugi juga angkat mereka kok," tutup Mantan gubernur Kalimantan Barat.
Sumber: JPNN.com
0 Response to "Honorer Bakal Di Pecat? Justru Keputusan Raker 20 Januari Mendesak Tenaga Honorer Diangkat PNS "
Posting Komentar