Catat! Tidak Ada Larangan Pemda Rekrut Honorer Lagi, Kecuali Di Wilayah Kota
Catat! Tidak Ada Larangan Pemda Di Wilayah Perkotaan Rekrut Honorer Lagi, Kecuali
Komisi II DPR-RI, Kementerian PANRB, dan BKN dalam raker telah sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan PPPK dengan landasan hukum pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. Namun Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan bahwa komisi II tidak pernah melarang pemda rekrut honorer. Sebagaimana dikutip dari situs JPNN.com edisi kamis (23/01) Terkhusus untuk daerah-daerah sulit, tidak bisa dilarang
Hugua juga mencontohkan, seumpama Pulau Runduma di Kabupaten Wakatobi. Pulau ini terkenal dengan keganasan ombaknya. Ibarat kata, bahtera tujuh kali tenggelam baru bisa menembus Pulau Runduma.
Begitu pula Desa Routa, Kabupaten Konawe. Untuk menjangkau desa tadi harus menggunakan sepeda motor sehari semalam karena jalannya tidak mampu diakses sang kendaraan beroda empat.
"Nah wilayah-daerah sulit tadi nir mampu kita larang buat merekrut honorer menurut rakyat setempat. Memangnya terdapat PNS yg mau bekerja di sana?. Yang mau ya hanya warga setempat," celoteh Hugua dilansir menurut JPNN.Com, Kamis (23/1/2020).
Ia menegaskan, jikalau pemda di daerah sulit itu dihentikan merekrut honorer, bagaimana negara bisa hadir pada masyarakat.
Ketentuan itu harus diadaptasi menggunakan syarat pada lapangan. Jangan dibentuk saklek yg akhirnya merugikan warga .
Hugua meminta pemerintah wilayah & jua energi honorer buat damai menyikapi hasil kesepakatan rapat kerja beserta pemerintah dalam 20 Januari 2020
Isi dari kesepakatan rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo & Kepala BKN Bima Haria Wibisana tadi dari Hugua bukan berarti Pemerintah Daerah harus merumahkan seluruh honorer, namun justru menaruh mereka kepastian status.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Catat! Tidak Ada Larangan Pemda Rekrut Honorer Lagi, Kecuali Di Wilayah Kota"
Posting Komentar