Honorer K2 yang Masuk Data Base BKN Akan Dituntaskan Hingga Tahun 2023 Lewat Jalur Tes CPNS/PPPK
Penyelesaian honorer kategori dua (Honorer K2) akan dituntaskan dalam saat 5 tahun ke depan hingga dengan tahun 2023. Penyelesaiannya adalah dengan melalui seleksi ulang lewat jalur selesksi CPNS atau dan seleksi PPPK.
Penyelesaian honorer kategori dua (Honorer K2) akan dituntaskan pada saat lima tahun ke depan hingga menggunakan tahun 2023. Penyelesaiannya merupakan menggunakan melalui seleksi ulang lewat jalur seleksi CPNS atau PPPK.
"Ada saat 5 tahun atau sampai tahun 2023 bagi pemerintah sentra buat menyelesaikan perkara honorer K2. Setelah itu diserahkan pada daerah," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kemenenterian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (27/1.2020) Dilansir berdasarkan JPNN,com.
Kemudian lebih lanjut Setiawan mengatakan, bahwa Persyaratan untuk menjadi PNS, tetap berpatokan pada usia maksimal 35 tahun dan formasi jabatan. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dibatasi usia, bisa di atas 35 tahun tetapi formasi jabatan tetap jadi pertimbangan.
Lalu istilah Setiawan, Untuk formasi jabatan ASN memprioritaskan dalam jabatan teknik fungsional. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti administrasi belum dibuka. Mengingat saat ini sudah terdapat 1,6 juta PNS yang menduduki tenaga administrasi.
"Lima tahun ini hingga 2023, kami persilakan untuk ikut tes CPNS atau PPPK, tentunya diubahsuaikan dengan formasi serta syaratnya.. Semua harus lewat tes dan nir terdapat pengangkatan otomatis," ujar Setiawan.
Lanjut Setiawan, pemerintah hanya akan menuntaskan honorer K2 yg terdapat pada data base BKN. Di mana posisi di 2018 sebesar 438.590 orang.
Jumlah ini dari Setiawan sudah berkurang lantaran dalam 23 Juli 2018 lalu, pemerintah beserta 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, & XI telah menyepakati beberapa hal.
Diantaranya honorer K 2 yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru&Dosen, juga UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru & Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
Yang masih memenuhi persyaratan sebanyak 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6,638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi.
Hasilnya 51 ribuan dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK. Otomatis sisa honorer K2 sekitar 379 ribu.
Sumber: JPNN,com
0 Response to "Honorer K2 yang Masuk Data Base BKN Akan Dituntaskan Hingga Tahun 2023 Lewat Jalur Tes CPNS/PPPK"
Posting Komentar