Penerbitan NIP 45 ribu lebih Honorer Lolos PPPK 2019 Tunggu Perpres Gaji Keluar
ILUSTRASI PNS Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih ...
ILUSTRASI PNS
Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkata, pengangkatan Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu adanya kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), tentang honor yang sekarang masih dalam tahap harmonisasi.
Dalam beberapa kedap dengar pendapat beserta Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melampirkan bahwa prgawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai kini memang belum terdapat kepastian kapan akan diangkat.
Suharmen menyampaikan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru bisa dilakukan jika Perpres gaji sudah keluar.
"Sudah kita lakukan seleksi pada 2019 yg kemudian, akan tetapi lantaran Perpres, tentang gajinya sekarang ini masih dalam termin harmonisasi, sebagai akibatnya yang lulus PPPK kemarin belum mampu ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar beliau, Rabu (8/7/2020). Misalnya yang di kutip liputan6.Com
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, BKN sebenarnya sudah dari lama bersiap buat sesegera mungkin memutuskan dan mengeluarkan NIP bagi PPPK yang lolos seleksi.
"Tapi misalnya tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaj, Maka kami nir boleh mendahului Perpres, Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," ujarnya ketika rapat kerja menggunakan Komisi II DPR RI dalam Senin (6/8/2020) lalu. Seperti yg dikutip liputan6.Com
"Ada masukan bahwa pungkasnya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya, Kemudian diminta buat menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.
Ujar Bima, Perpres yg baru ditetapkan Presiden merupakan aturan tentang jabatan PPPK. Sedangkan Peraturan presiden tentang honor & jua waktu ini statusnya, sedang pada proses harmonisasi pada Kementerian Hukum & HAM.
"Kami menunggu proses itu agar segera bisa ditetapkan. Jika itu telah ditetapkan. Kami akan memutuskan NIP pegawainya sinkron menggunakan usulan dari instansinya," kata Bima.
0 Response to "Penerbitan NIP 45 ribu lebih Honorer Lolos PPPK 2019 Tunggu Perpres Gaji Keluar"
Posting Komentar