Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Menteri PANRB Beri Penjelasan
Tjahjo Kumolo MENPANRB Membantah akan melakukan pemecatan terhadap ASN
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membantah akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Tjahjo Kumolo mengatakan, secara aturan Pegawai Negeri Sipil tidak akan mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.
"Tidak terdapat planning pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," ucap Tjahjo (8/7). Dikutip berdasarkan liputan6.Com
Dalam rapat dengar pendapat beserta Komisi II DPR RI pada Senin (6/7), Tjahjo Kumolo mengutarakan ada 20% Pegawai Negeri Sipil bagian administrasi berdasarkan total 4,tiga juta lebih Aparatur Sipil Negara yg akan diberhentikan.
Tjahjo Kumolo menegaskan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta Pegawai Negeri Sipil. Makna tidak produktif itu merujuk dalam posisi 20% Aparatur Sipil Negara tersebut yg duduk sebagai energi administrasi.
Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa pemerintah ingin mempertinggi produktivitas para Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang buat posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.
"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern lantaran 1,6 juta PNS tersebut merupakan kapasitas tenaga administrasi, kan nir mungkin duduk pada posisi eksklusif," tutupnya.
Sumber: liputan6.Com
0 Response to "Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Menteri PANRB Beri Penjelasan"
Posting Komentar