Menag: SK Inpassing Guru Madrasah Selesai Hingga 2021
KEMENAG Fachrul Razi mentargetkan SK Inpassing Pengajar selesai 2021. Ia mengutarakan waktu ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah sudah selesa
KEMENAG Fachrul Razi mentargetkan SK Inpassing Guru selesai 2021. Ia mengutarakan saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai dievaluasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Menag dapat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini.
?Untuk inpassing, kita mohon maaf lantaran mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,?Pungkas Fachrul Razi, Selasa (07/07/2020)
Kemudian, target inpassing ini adalah pengajar madrasah non-pns yang telah tunjangan profesi, tetapi belum inpassing. Saat ini berdasarkan KEMENAG, selain sudah melakukan verval data, pihaknya jua telah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). ?Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,? Tegasnya.
Sementara itu, Fachrul Razi mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu. ?TPG Terhutang, telah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya terdapat respon positif. Praktis-mudahan pada ketika dekat bisa dilaporkan,? Pungkasnya.
Senada dengan KEMENAG, Direktur GTK (Guru & Tenaga Kependidikan) Ditjen PAI Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing pengajar madrasah sudah berjalan. Menggunakan beberapa tahapan yg harus dilakukan buat membuat SK Inpassing.
- Penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA).
- Melakukan verifikasi dan validasi data inpassing.
- Konsinyering data inpassing pusat dan daerah.
?Saat ini penyusunan PMA serta pembuktian & validasi data telah berjalan buat 100 ribu guru,? Kata Suyitno.
?Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing sentra dan daerah jua ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan terselesaikan tahun 2021,? Imbuhnya.
Menyusul terkait TPG Terhutang, Suyitno membicarakan, Kemenag telah mengajukan aturan senilai 300 miliar rupiah buat pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS buat tahun anggaran 2018 & 2019.
?Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Apabila belum dipenuhi sang DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan jua dalam pagu indikatif 2021,? Tutupnya.
Sumber: kemenag.Go.Id
0 Response to "Menag: SK Inpassing Guru Madrasah Selesai Hingga 2021"
Posting Komentar