Mantap! inilah Kabar Terbaru 10 Kesepakatan Raker di DPR Soal Guru Honorer dan P3K
Komisi X DPR RI Dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) , Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), K
Komisi X DPR RI Dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) , Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendapatkan hasil 10 kesepakatan membahas penanganan guru honorer.
Intisarinya, Komisi X DPR mendesak pemerintah segera merampungkan masalah pengajar honorer. Pembahasaan wajib diprioritaskan buat guru honorer yang sudah lulus P3K.
"Pemerintah segera tuntaskan perkara guru honorer terutama yang telah lulus PPPK. Mereka belum diangkat telah lebih menurut 1,lima tahun," istilah Dede Yusuf, pimpinan Komisi X DPR Rabu (8/7/2020).
Berikut konvensi pada bentuk konklusi rapat tadi adalah:
1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru honorer K2 per jenis, perjenjang, per jalur pendidikan dan perwilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal4 Juni 2018, 23 Juli 2018 dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat bulan Agustus 2020;
2. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri Rl, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sinkron peraturan perundang-undangan buat segera merampungkan konflik guru Honorer (honorer K2), paling lambat tahun 2021;
3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI buat memvalidasi data guru Non-Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian pertarungan pengajar honorer dalam tahun berikutnya, paling lambat lepas 1 Desember 2020
4. Komisi X DPR RI mendesak Kemenkeu RI buat memprioritaskan anggaran buat penyelesaian perseteruan guru honorer (honorer K2) dalam APBN TA 2021 menerima hak Iayak status, Iayak upah dan Iayak agunan sosial;
5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI & BKN buat memastikan guru honorer K2 yang telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 pengajar (berdasarkan data yg disampaikan Kemenkeu/KemenPAN-RB) sehabis berkoordinasi dengan Pemda, buat mendapatkan SK dan penggajian sinkron ketentuan perundang undangan;
6. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI agar guru ASN (PNS dan PPPK), pengajar swasta dan tenaga kependidikan sebagai bagian strategis dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 2035, sehingga mempunyai skema jangka panjang tentang konsep standarisasi gaji guru ASN pengajar swasta & tenaga kependidikan yg layak, pendanaan guru ASN, pengajar partikelir, dan energi kependidikan, perencanaan soal kebutuhan, peta kompetensi, & distribusi pengajar, termasuk skema kebijakan buat sekolah swasta;
7. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN buat melakukan koordinasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah pada hal pengelolaan guru dan tenaga kependidikan;
8. Komisi X DPRI mendorong Kemendikbud RI berkoordinasi dengan Kemendagri RI & Kemenkeu RI untuk merumuskan kebijakan merealisasikan penghitungan 20% aturan pendidikan pada APBN, dan anggaran tungSi pendidikan dalam APBD supaya digunakan secara maksimal termasuk buat meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
9. Terkait data honorer K2 yang sudah lulus PPPK sebagaimana dalam poin 5, Komisi X DPR akan menjadwalkan pulang RDP dengan Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan Kemendikbud Rl, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI & Kepala BKN untuk melaporkan realisasi data lulusan PPPK, paling lambat pada Oktober 2020
10. Komisi X DPR RI mendesak Dirjen Pengajar & Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN buat memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yg disampaikan Anggota Komisi X DPR RI paling lambat 14 Juli 2020.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Mantap! inilah Kabar Terbaru 10 Kesepakatan Raker di DPR Soal Guru Honorer dan P3K"
Posting Komentar