Pakar! Masalah Guru Bisa Selesai jika Ada Kerja Sama Antar-Kementerian
Suharmen Selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, mengungkapkan, berdasarkan data ASN dalam Juni 2020
Suharmen Selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, mengungkapkan, berdasarkan data aparatur sipil negara pada bulan Juni 2020, terlihat bahwa rasio pengajar dan anak didik di Tanah Air masih tergolong ideal. Secara holistik, rasionya merupakan 1:16 yakni satu guru mengajar 16 anak. Sedangkan buat guru aparatur sipil negara, rasionya 1:34 atau satu pengajar mengajar 34 anak.
?Perbandingan ini sangat bagus. Tetapi kendalanya, pengajar tidak beredar merata. Pengajar kebanyakan berada di Pulau Jawa,? Ujarnya(8/7). Dikutip menurut beritasatu.Com
Mengenai hal tadi, Indra Charismiadji selaku Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis, menyampaikan, masalah penyebaran pengajar yg nir merata sulit buat terselesaikan jika pemerintah sentra, dalm hal ini Kemdikbud tidak bekerja sama menggunakan Kementerian Dalam Negeri yg mempunyai kewenangan mengatur pemerintah daerah.
Indra mengungkapkan, selama ini kebijakan redistribusi guru tidak dapat dijalankan lantaran tidak adanya kolaborasi lintas kementrian. Padahal secara regulasi, guru adalah milik pemerintah wilayah.
?Dengan kerja sama, ajak kepala wilayahnya berdialog, karena pengajar itu milik pemda. Enggak mampu (pemerintah) sentra main atur-atur mereka,? Ungkpanya.
Indra berkata, nir adanya kolaborasi ini membentuk banyak perkara, seperti jumlah guru honorer yang terus meningkat lantaran Pemerintah Daerah terus melakukan rekrutmen, sebagai akibatnya data honorer yg terdapat mengalami peningkatan jumlah setiap tahunnya. Dengan adanya kerja sama, Kemdikbud dapat memakai Dapodik buat melakukan redistribusi guru.
?Tarik saja data Dapodik, data sebaran pengajar di daerah mana akan kelihatan. Untuk daerah A, berapa pengajar, berapa murid, berapa sekolah, dan lihat rasionya buat diredistribusi,? Terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah. Mengatakan, Kemdikbud wajib berani menerima jumlah kebutuhan pengajar pada setiap daerah dan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri buat melakukan redistribusi guru. Karena, pada prinsipnya Indonesia tidak kekurangan pengajar.
Ferdi Menegaskan, sine qua non regulasi tegas berdasarkan Kemdagri bagi ASN yg nir mau dipindahtugaskan.
?Guru itu ASN, terdapat Undang-Undang ASN, terdapat konsekuensinya. Kalau nir mau dipindahkan, gunakan sanksi. Tidak nurut sebagai ASN, keluarkan surat peringatan 1, 2, & tiga,? Tegasnya.
Sumber: beritasatu.Com
0 Response to "Pakar! Masalah Guru Bisa Selesai jika Ada Kerja Sama Antar-Kementerian"
Posting Komentar