HNW Minta Kemenag Bantu pesantren, yang terdampak Pandemi COVID-19
Ia juga menuturkan, dalam raker yg terakhir Komisi VIII menggunakan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebanyak Rp 2,8 triliun untu
Jakarta -Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahid meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia buat membantu serta melindungi pesantren baik lembaga, kiai maupun santri sinkron ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pesantren.Pikirnya hal itu sangat dibutuhkan, sebab poly pesantren yang umumnya terdampak pandemi COVID-19.
"UU Pesantren dibentuk & diundangkan buat membantu pesantren, baik yg tradisional, terkini, maupun yg memadukan antara ilmu Agama menggunakan umum, Di era pandemi COVID-19 poly pesantren yg terdampak, (sebagai akibatnya) kehadiran UU ini makin relevan dan penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana UU," ujar HNW pada keterangannya, Sabtu (11/7/2020).Misalnya yang dikutip dari dtk.Com
Dia menyebutkan pada Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pelaksanaan dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program.
Selain itu, terdapat juga Pasal 46 ayat (1) dan ayat (dua) yang mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya menaruh dukungan dan fasilitas ke pesantren menggunakan melaksanakan fungsi memberdayakan rakyat, dengan dukungan berupa (a) bantuan keuangan, (b) donasi sarana dan prasarana, (c) donasi teknologi, dan/atau (d) pembinaan keterampilan.
"Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan menggunakan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini jua berdampak bagi pesantren," lanjutannya.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan pihaknya supaya berulang kali membicarakan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius pada Pesantren ketika pandemi COVID-19 ini.
Dari Rapat Kerja yang pertama di masa COVID-19 menggunakan Kementerian Agama (8/4/2020), HNW menyampaikan usulannya kepada Kemenag pula memprioritaskan aturan buat mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di pondok pesantren & madrasah. Bahkan pihaknya memberikan opsi penggunaan dana tak pernah mati pendidikan buat tujuan itu, & usulan tersebut sudah disetujui oleh kementerian kepercayaan .
"Menteri Agama sudah menyepakati sejak 8 April 2020 buat memprioritaskan aturan bagi pesantren & pendidikan keagamaan lainny,. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR. Konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, dan apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia," ujarnya.
Ia juga menuturkan, dalam raker yg terakhir Komisi VIII menggunakan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebanyak Rp 2,8 triliun untuk menambahkan fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19. Namun sayangnya, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36
triliun.
Dirinya berharap Kementerian Keuangan sesegera mungkin mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama eksklusif mendistribusikannya pada pesantren pada semua Indonesia secara adil & amanah. Ia juga mendorong supaya Kemenag mengalokasikan aturan yang nir terlaksana di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 triliun, karena pemerintah nir memberangkatkan haji tahun ini.
"Dukungan aturan tersebut perlu segera direalisasikan pada pesantren dengan segala keragamannya. Agar kegiatan pembelajaran di pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sinkron dengan protokol COVID-19. Termasuk buat membantu para santri & ustaz. Terkait pembayaran test kesehatan juga biaya kegiatan belajar & kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan COVID-19," ungkapnya
asal:dtk.Com
0 Response to "HNW Minta Kemenag Bantu pesantren, yang terdampak Pandemi COVID-19"
Posting Komentar