Ini loh Syarat - Syaratnya Agar Madrasah Boleh Memulai Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru
Terkait belajar pada rumah, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan beberapa provider pulsa. Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel
JAKARTA. Tahun ajaran 2020/2021, segera dimulai dalam 13 Juli 2020. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), A. Umar berkata, proses pembelajaran siswa pada madrasah akan dilakukan sesuai syarat zona wilayah masing-masing.
Jika berada pada zona hijau, berarti telah memenuhi persyaratan sinkron surat keputusan beserta (SKB) empat menteri, dan sudah disetujui oleh Gugus Tugas akselerasi penanganan Covid-19, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten/Kota bisa, agar menyetujui madrasah di wilayah itu melakukan pembelajaran dengan cara tatap muka.
"Tetapi, jangan lupa harus permanen menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan buat Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota buat MTs dan MI," Ujar Umar pada siaran pers, Minggu (12/7). Yg dikutip berdasarkan kontan.Co.Id
Umar pun berkata, jika nantinya madrasah pada zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan menurut tempat tinggal dengan menggunakan teknologi.
Pemerintah diketahui telah menerbitkan SKB empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 & Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus misalnya ini Disease 2019 (COVID-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, & Menteri Dalam Negeri, ujarnya
SKB tersebut mengatur pemerintah melalui gugus tugas akselerasi penanganan Covid-19 telah memutuskan empat zona yakni hijau, kuning, oranye, & merah pada seluruh daerah kabupaten/kota pada Indonesia. Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak akan dilakukan secara serentak pada semua wilayah Indonesia
Selain itu ketentuannya, satuan pendidikan yg berada di wilayah zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka menggunakan satuan pendidikan sesudah menerima biar dari pemerintah daerah melalui dinas terkait pada provinsi atau kabupaten/kota, tempat kerja wilayah Kementerian Agama provinsi, dan tempat kerja Kementerian Agama kabupaten/kota sinkron kewenangannya dari persetujuan gugus tugas akselerasi penanganan COVID- 19 setempat.
Selain itu, buat aktivitas pendidikan yang berada pada daerah zona kuning, oranye, dan merah, dihentikan melakukan proses pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dan tetap melanjutkan aktivitas belajar berdasarkan rumah (BDR).
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya bisa diberlakukan buat MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya bila statusnya masih zona hijau," lanjut Umar.
Terkait belajar pada rumah, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan beberapa provider pulsa. Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan berupa kuota internet dengan harga terjangkau yaitu diskon sampai 60% bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
Bersama Telkomsigma, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server buat penggunaan e-learning madrasah. Keberadaan server ini diperlukan buat memudahkan pengajar & siswa mengakses e-learning madrasah.
Usaha ini dilakukan, karena dari hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah mencicipi kesulitan karena tidak mempunyai server. Oleh sebab itu, Kemenag merogoh langkah menyiapkan cloud buat keperluan madrasah di semua Indonesia.
Sumber : kontan.Co.Id
0 Response to "Ini loh Syarat - Syaratnya Agar Madrasah Boleh Memulai Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru"
Posting Komentar