DPR Berupaya untuk Melakukan Revisi UU ASN, Agar 430.000 Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS
Ilustrasi Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta pemerintah agar serius dala...
Ilustrasi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta pemerintah agar serius pada menangani masalah energi honorer kategori 2 (K2) yg telah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu menyangkut 51 ribu energi honorer K2 yang sudah lolos seleksi rekrutmen PPPK dalam Februari 2019.
Kentara Hugua, penerbitan angka induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena keadaan tenaga honorer K2 telah yg menua, selama pengabdian mereka dalam negara.
Hugua berkata DPR berupaya merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) buat menuntaskan 430.000 lebih energi honorer K2 semua Indonesia sebagai PNS, maka dengan diangkatnya mereka melalui PPPK merupakan salah satu solusi penting yg harus cepat tercapai.
"Dan andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu 5 tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat di seluruh Indonesia dan ini menjadi beban APBD propinsi, kabupaten/kota.
Jadi nantinya pemerintah sentra tidak sendirian, tapi dipikul bersama - sama menggunakan Pemerintah Daerah sebagai akibatnya menjadi ringan & kebutuhan energi pengajar, energi kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi bisa terpenuhi di wilayah," ungkapnya.
Dalam kedap, Hugua mempertanyakan status energi honorer K2 kepada Menteri Tjahjo & Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Menteri Tjahjo Kumolo & Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjawab pertanyaan Hugua menyampaikan bahwa terkait PPPK tinggal, menunggu adanya perpres penggajian yg sedang dalam termin, hormonisasi di Kementerian Hukum & HAM.
Begitu Pepres tersebut diterbitkan, maka pihak Kementerian PAN dan RB dan BKN akan menerbitkan NIP yang mana, selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang ada.
Hugua kembali menegaskan bahwa pada proses harmanisasi itu jangan memakan saat lama , lantaran calon pegawai PPPK ini merupakan galat satu yang paling terpapar sang Covid-19 ini.
"Mereka merupakan yang paling terpapar Covid 19," ucap mantan Bupati Wakatobi ini.
Penegasan Hugua mengenai isu energi honorer K2 & PPPK didukung, oleh Anggota Dewan Komisi II DPR lainnya yaitu Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yg juga menyampaikan keperihatinan mereka terhadap syarat & keadaan ketidakjelasan tenaga honorer K2.
0 Response to "DPR Berupaya untuk Melakukan Revisi UU ASN, Agar 430.000 Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS"
Posting Komentar