Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV
Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I sampai IV
Pemerintah Pusat sudah memutuskan besaran pensiun utama buat para Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya berlaku bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri, akan namun juga ada tunjangan buat orangtua.
Besaran pensiunan ini diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil & Janda/Dudanya.
Merujuk berdasarkan aturan tadi, selain menurut pada purna tugas pokok, penerima pensiun diberikan buat keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.Dilansir berdasarkan Kompas.Com
Mengenai aturan atau cara pembayaran pensiun pkok PNS & Jandan diatur menggunakan Permen yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berikut besaran yg akan diterima masing-masing.
Besaran honor pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Dua. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp dua.865.000.
Tiga. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Besaran pensiunan pokok janda/duda Pegawai Negeri Sipil
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Tiga. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp dua.124.500.
Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yg Meninggal
1. Pensiunan janda/duda PNS yg tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yg mati golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Tiga. Pensiunan janda/duda PNS yg tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp tiga.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Sumber: kompas.Com
0 Response to "Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV"
Posting Komentar