Skema Penyaluran Dana Bos Untuk Pendidikan Negeri/Swasta Menurut Surat Edaran Mendikbud Terbaru
Kemdikbud mengungkapkan surat pemberitahuan Skema Penyaluran Dana Bos Untuk Pendidikan Negeri/Swasta melaui Surat Edaran No. 0271/C/KU//2020 menggunakan tentang Pmberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020.
Kemdikbud mengungkapkan surat pemberitahuan Skema Penyaluran Dana Bos Untuk Pendidikan Negeri/Swasta melaui Surat Edaran No. 0271/C/KU//2020 menggunakan tentang Pmberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020.
Surat Edaran bernomor No. 0271/C/KU//2020 tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala LPMP dan Kepala Sekolah di semua Indonesia. Untuk tahun 2020 terjadi perubahan skema Penyaluran Dana BOS,
Disampaikan pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, penyaluran Dana BOS akan dilakukan eksklusif sang Kementerian Keuangan melalui KPPN ke Rekening Sekolah.
Adapun hal-hal yang wajib dilakukan menjadi berikut :
- Satuan pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020,
- Laporan penggunaan BOS tersebut sebagai dasar penilaian keperaturan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel,Satuan pendidikan melakukan verifikasi, melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januri 2020 untuk atribut data sebagai berikut, :
- Nomor Rekening BOS,
- Nama Rekening BOS,
- Nama Bank,
- Kantor Cabang Bank,
- Nomor Pokok Wjaib Pajak (NPWP) Sekolah,
- Kode Pos Sekolah,
- LPMP dengan Dinas Pendidikan mndorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman website https://bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kenenaran data dimaksud,Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data terhadap point 2 a-f dan jumlh siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan yang tidak melakukan sebagaimana tertulis pada poin 1 dan 2 akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS Tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan,
- Berdasarkan mengenai hal tersebut, selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman website https://bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BOS Triwulan I Tahun 2020.
Link Download: Surat Edaran No. 0271/C/KU//2020 dengan perihal Pmberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020
0 Response to "Skema Penyaluran Dana Bos Untuk Pendidikan Negeri/Swasta Menurut Surat Edaran Mendikbud Terbaru"
Posting Komentar