Sah! Tenaga Honorer Dihapus, DPR RI: Pemerintah Wajib Menyelesaikan Untuk Mengangkat PNS atau PPPK
Sah! Tenaga Honorer Dihapus, DPR RI: Pemerintah Wajib Menyelesaikan Untuk Mengangkat PNS atau PPPK
Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Tjahjo Kumolo MenPAN RB, & Bima Haria Wibisana (BKN) bersepakat tidak ada lagi istilah honorer, pegawai nir permanen, pegawai non PNS pada instansi pemerintah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI menggunakan pemeritah, hari ini (20/1.2020).
"Poin 2, tidak ada lagi namanya energi honorer, pegawai non PNS, pegawai nir permanen pada instansi pemerintah ya. Yang terdapat hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sepakat seluruh," ucap Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo ketika memimpin rapat.
Pertanyaan tersebut eksklusif dijawab kompak semua peserta raker. Politikus PDIP menyampaikan, dengan nir adanya honorer dan istilah lainnya tentu otomatis pemeritah wajib menuntaskan kasus tersebut. Apakah akan diangkat PNS atau PPPK.
"Pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan buat honorer & lain-lainnya itu," tandasnya.
Hal yang sama Hugua, anggota Komisi II DPR RI balik mendesak pemerintah buat segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Tidak usah poly pertimbangan lantaran sejatinya telah bertenaga dasar hukumnya.
"Kalau yg lain-lain itu mungkin wajib dicarikan penyelesaiannya tetapi honorer K2 telah kentara kok. Tinggal kemauan pemerintah saja yg ditunggu," tegas mantan bupati Wakatobi ini.
Dia mengungkapkan, jumlah honorer K2 tinggal 300an ribu, jadi lebih mudah diselesaikan.
Sedangkan bila digabungkan menggunakan lainnya jumlahnya nir hanya jutaan namun bisa puluhan juta karena sampai ketika ini perekrutan pegawai nonPNS masih terus berlangsung.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Sah! Tenaga Honorer Dihapus, DPR RI: Pemerintah Wajib Menyelesaikan Untuk Mengangkat PNS atau PPPK"
Posting Komentar