Kemenag: Insentif Non PNS Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun!
Uang yang diperuntukannya untuk memberikan insentif bagi energi honorer itu tidak diperbolehkan dipotong menggunakan alasan apapun. Demikian pesan berdasarkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat.
Uang yang diperuntukannya untuk memberikan insentif bagi energi honorer itu tidak diperbolehkan dipotong menggunakan alasan apapun. Demikian pesan berdasarkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat.
”Saya sudah wanti-wanti petugas Kemenag tidak diperkenankan untuk memotong uang honor daerah dengan alasan apapun juga,” ujar Cece Hidayat sebagaimana dilansir dari radartasikmalaya, Jumat (10/1)
Honor tersebut sebesar Rp. 325 ribu per bulannya ditransfer langsung ke rekening 788 guru honorer.
?Jadi menggunakan sistem transfer misalnya ini, sangat mini kemungkinan adanya pemotongan gaji daerah,? Istilah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran
Sementara dikatakan Nana Supriatna Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pangandaran bahwa insentif berupa honor daerah tersebut berasal dari hibah APBD Kabupaten Pangandaran.
?Untuk aturan APBD tahun 2020 kami berupaya membayarkan bonus secara bertahap perbulan,? Katanya.
788 orang honorer tersebut merupakan pengajar di Madrash Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( dan Madrasah Aliyah.
?Semuanya berstatus non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer,? Ungkapnya.
Sementara, syarat bagi penerima gaji daerah adalah mereka yang sudah mengabdi minimal dua tahun dan pendidikan terakhirnya S1.
Sumber: www.radartasikmalaya.com
0 Response to "Kemenag: Insentif Non PNS Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun!"
Posting Komentar