Juknis Pengelolaan BOS untuk Madrasah Tahun 2020
Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2020 sudah resmi ditetapkan melalui Keputusuan Dirjen Islam Nomor 7330 Tahun 2019 yang ditandatangani sang Direktur Jendral Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta dalam 27 Desember 2019.
Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2020 sudah resmi ditetapkan melalui Keputusuan Dirjen Islam Nomor 7330 Tahun 2019 yang ditandatangani sang Direktur Jendral Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta dalam 27 Desember 2019.
Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020 tadi menciptakan prosedur dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan dalam RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam madrasah.
Dalam Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2019, dijelaskan bahwa BOP/Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
- Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP),
- Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan,
- Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah,
- Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini,
Komponen Pembiayaan BOP RA merupakan sebagai berikut,
- Kegiatan belajar dan bermain,
- Kegiatan Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA,
- Kegiatan pengembangan potensi siswa,
- Kegiatan Ekstrakurikuler,
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
- Pembayaran honor rutin,
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB),
- Pengelolaan RA,
- Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data,
- Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi,
Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran,
- Kegiatan ekstrakurikuler,
- Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler,
- Kegiatan pengembangan potensi siswa,
- Kegiatan Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah,
- Pembayaran honor rutin,
- Pemeliharaan sarana prasarana madrasah,
- Kegiatan Pengembangan perpustakaan,
- Penerimaan peserta didik baru (PPDB),
- Kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama),
- Pengelolaan Madrasah,
- Langganan daya dan jasa,
- Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang untuk UN-BK/UAMBN-BK),
- Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi,
Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020 melalui link Unduh di bawah ini :
Link Unduh Juknis Pengelolaan BOS untuk Madrasah Tahun 2020
.
Demikianlah infrmasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pengelolaan BOS untuk Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar