Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta
Honor pppk dki jakarta, honor pppk tahun 2020, gaji pppk berapa, gaji pppk sarjana, gaji pppk penyuluh pertanian, gaji pppk 2019 untuk umum honor pppk dan perangkat desa, honor pppk asal menurut mana, honor pppk k2, honor pegawai pppk asn, besaran gaji pppk asn, honor dan tunjangan pppk asn
Walaupun belum adanya kejelasan soal NIP pengangkatan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (PPPK), tetapi telah ada titik jelas, bahwa kemenkeu sudah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (PPPK).
Disebutkan bahwa besaran honor PPPK dimulai menurut Rp 1,794.900 buat paling bawah yaitu golongan I menggunakan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi buat golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok menggunakan honor Rp. 6,786.500.
Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK. Penamaan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III -a PNS.
Kementerian keuangan jua mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu bisa diperpanjang sinkron kebutuhan instansi. PPPK yg habis masa kerja dan nir diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK & lolos, dihitung mulai berdasarkan nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya nir dihitung.
Sementara dikatakanPlt.Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum mampu banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden.
?Kalau (regulasinya, Red) itu telah terdapat, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,? Kata beliau kemarin (18/1). Teknis perpres mengenai PPPK, istilah dia, dilansir dari jawapos.Com., Minggu, 19 Januari 2020, 13:54:50 WIB
Terkait menggunakan skema golongan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (PPPK), Paryono menyampaikan akan diatur lebih lebih jelasnya. Dia membenarkan bahwa para PPPK yg masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX & setara menggunakan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.
Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja belum sanggup memberikan penjelasan tentang penerbitan perpres tentang pengangkatan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (PPPK). ?Masih pada proses. Kurang lebih seperti itu,? Pungkasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih menyampaikan bahwa belum terdapat kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun. ucapnya.
Dia juga menyoroti soal kontrak kerja. Menurut beliau, kontrak minimal satu tahun menciptakan mereka tidak damai pada bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau nir pada tahun berikutnya.
Sumber: jawapost.Com
0 Response to "Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta"
Posting Komentar