Wahai Pemerintah, Komisi II Ingin Seluruh Honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK
Wahai Pemerintah, Komisi II Ingin Seluruh Honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK
Dalam kesempatan rapat kerja (Raker) komisi II menginginkan Seluruh Honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK. Seperti dikatakan oleh Arwani Thomafi salahsatu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi khusus tenaga honorer K2 yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018 lalu.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK," ujar Arwani di Jakarta, Rabu (22/1) seperti dilansir dari situs JPNN.com edisi Kamis, 23 Januari 2020 – 05:00 WIB.
Lanjut Arwani Thomafi, Dalam hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1/2020) dengan tegas mengatakan bahwa instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.
Hal itu menurut Arwani sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Arwani Thomafi Politisi PPP menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," tegasnya.
Lebih lanjut kata Arwani Thomafi, Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PAN-RB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.
Bunyi poin kedua kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB dan Kepala BKN pada Senin (20/1), “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Anggota Komisi II DPR Hugua menyatakan poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana hasil raker 20Januari, bukan berarti para honorer akan dipecat secara massal.
Justru, ujar Hugua, bahwa seluruh anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK,.
Sumber: JPNN.com
0 Response to "Wahai Pemerintah, Komisi II Ingin Seluruh Honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK "
Posting Komentar