Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS dan PPPK
Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS & PPPK
Tempo hari honorer pada seluruh penjuru Indonesia diramaikan menggunakan output konvensi pada raker komisi II, MenPAN RB, & BKN. Dampak berdasarkan hasil raker adalah kegelisan dalam diri energi honorer yg berfikir pemerintah akan menghapus semua tenaga honorer pada wilayah. Namun, penghapusan tenaga honorer ternyata masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih membutuhkan energi honorer khususnya di daerah.
Ditegaskan pada penjelasan MenPAN RB bahwa Sebenarnya, bukan penghapusan energi honorer pada wilayah, akan tetapi nanti mereka wajib pindah posisi ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Intinya pada wilayah-daerah masih membutuhkan energi honorer
“Senin (27/01/2020) ada konferensi pers di Kemenpan RB. Sebenarnya, bukan penghapusan tenaga honorer di daerah tapi nanti mereka harus pindah posisi ke PNS dan PPPK . Intinya di daerah-daerah masih membutuhkan tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dilansir dari Republika.co.id, Minggu (26/1/2020).
Lebih lanjut kata Tjahjo, ketika ini jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Indonesia mencapai 4,286.918 orang sekitar 70 persen berada di pemerintah wilayah. Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi sang jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1.6 juta.
Lalu, buat mewujudkan visi Indonesia maju diperlukan SDM berkeahlian. Sebab, diharapkan restrukturisasi komposisi Apatarur Sipil Negara supaya didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia maju.
Pada dasarnya Pemerintah sudah memperhatikan kondisi energi honorer. Sejak tahun 2005 hingga 2014, Pemerintah sudah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) & 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).
Maka total energi honorer yg telah diangkat sebanyak 1,070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai menggunakan kebutuhan organisasi. Sehingga homogen-rata komposisi ASN pada tempat kerja-kantor pemerintah kurang lebih 60 % bersifat administratif.
?Penanganan THK II (THK I yang belum terangkat) merupakan output kesepakatan beserta antara Pemerintah dan Komisi II, VIII, dan X DPR RI dalam menangani energi honorer, yaitu THK II diberikan kesempatan. Namun, wajib mengikuti seleksi dan hanya diberikan satu kali kesempatan seleksi. Hal ini dituangkan dalam PP nomor 56 tahun 2012,? Ujarnya.
Kemudian, Menteri Thahjo mengungkapkan buat melanjutkan seleksi telah dilakukan dalam 2013 terhadap 648,62 THK-II & berhasil lulus sebesar 209.872 THK-II. Sementara yg tidak lulus sebesar 438,590. Kemudian sebesar 52 persen menurut yg lulus merupakan Pengajar. Dengan demikian, secara de jure permasalahan energi honorer tersebut telah selesai.
Terhadap Eks THKII yang tidak lulus seleksi 438.590 orang maka Pemerintah beserta tujuh Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI dalam tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut yaitu,
Bagi Eks THK II yg masih memenuhi persyaratan usia pada bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Pengajar & Dosen, dan UU Tenaga Kesehatan) dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui kumpulan spesifik Guru dan Tenaga Kesehatan sinkron kebutuhan organisasi.
Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018 dari sebesar 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6,638 guru & 173 energi kesehatan.
Kemudian, Eks THK II yg berusia di atas 35 tahun & memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus buat Pengajar, tenaga kesehatan & penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sinkron Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
?Hasil seleksi PPPK menjadi berikut, Tenaga guru lulus sebanyak 34.954, Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, Penyuluh pertanian lulus sebesar 11.670.Saat ini masih pada proses pengangkatan menjadi ASN dengan status PPPK,? Pungkasnya.
Sumber: republika.co.id
0 Response to "Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS dan PPPK"
Posting Komentar