Bagi Tenaga Honorer di Daerah Simaklah Pernyataan Pak Tjahjo
Tenaga honorer dibawah naungan provinsi, kabupaten/kota masih (honorer wilayah) masih diramaikan menggunakan info mengenai penghapusan honorer. Banyak tenaga honorer gelisah tentang kebenaran warta tersebut.
Tenaga honorer dibawah naungan provinsi, kabupaten/kota (honorer wilayah) masih diramaikan dengan informasi mengenai penghapusan honorer. Banyak energi honorer gelisah tentang kebenaran informasi tersebut.
Sebagaimana dilansir menurut situs fajar.Co.Id, MenPAN RB Tjahjo Kumolo merespon info tersebut menggunakan memberikan pernyataan. Ada beberapa pernyataan modern yang disampaikan Menteri Tjahjo.
Hal kesatu merupakan: MenPAN RB berkata bahwa, pemerintah sentra nir mengurusi perekrutan energi honorer di wilayah.
?Pemerintah Pusat bukan mengurusi energi honorer wilayah. Kewenangan soal tenaga honorer atau nonASN dalam Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,?Ujar Tjahjo, Minggu (26/1.2020).
Yang kedua: MenPAN RB mengungkap soal restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara, bukan karena pemerintah ingin menghapus tenaga honorer yang ada saat ini bekerja.
Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi ASN pada Indonesia masih belum berimbang, karena masih didominasi sang jabatan pelaksana yg bersifat administratif sebesar 1.6 juta berdasarkan total jumlah ASN yg telah mencapai 4.286.918 orang.
Sementara, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan Sumber Daya Manusia yang berkeahlian.
?Rata-rata komposisi Aparatur Sipil Negara/ASN pada kantor-kantor pemerintah sekitar 60 % bersifat administratif. Karenanya, dibutuhkan restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara/ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,? Tegasnya.
Menteri Tjahjo Kumolo jua jelaskan bahwa pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi energi honorer. Hal itu dituangkan pada PP Nomor 56 / 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yg adalah tindak lanjut dari hasil kesepakatan beserta antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR dalam menangani energi honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.
Seleksi Honorer yg dilakukan dalam 2013 terhadap 648,462 honorer K2 & yang berhasil lulus sebesar 209,872 honorer K2.
Jumlah yg tidak lulus sebesar 438,590. Dari 108,109 orang atau sekitar 52 % menurut yg lulus merupakan Guru.
Kalau dihitung pada kurun waktu 2005 - 2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1,070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.
Bagi tenaga honorer K2 yang nir lulus seleksi berjumlah 438,590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui deretan khusus Guru & Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia pada bawah 35 tahun & memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan ( UU ASN, UU Pengajar & Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sinkron kebutuhan organisasi.
?Eks energi honorre K2 yg masih memenuhi persyaratan tadi sebesar 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, berdasarkan sebesar 8,765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 pengajar & 173 energi kesehatan,? Tandasnya.
Bagi eks tenaga honorer K2 yg usianya pada atas 35 tahun & memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus buat Guru, energi kesehatan & penyuluh pertanian sinkron kebutuhan organisasi, maka pemerintah jua melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Thn 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK menjadi berikut: energi pengajar lulus sebanyak 34,954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11,670.
?Saat ini peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN menggunakan status PPPK,? Tutupnya.
Sumber: fajar.Co.Id
0 Response to "Bagi Tenaga Honorer di Daerah Simaklah Pernyataan Pak Tjahjo"
Posting Komentar