Bagaimana Nasib Guru Honorer Sesudah Istilah Tenaga Honorer Dihapus? Simak Penjelasan Kemdikbud
Bagaimana Nasib Guru Honorer Sesudah Istilah Tenaga Honorer Dihapus? Simak Penjelasan Kemdikbud
Rapat kerja antara komisi II DPR RI KemenPAN-RB dan BKN pada akhir raker menyepakati buat menghapus istilah tenaga honorer, pegawai permanen, pegawai tidak permanen, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lalu, bagaimana nasib guru honorer selanjutnya?
Mengutip situs detik.com, Selasa, 21 Jan 2020 18:37 WIB, diungkapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga, menurutnya pihak Kemendikbud sudah menyampaikan hal ini kepada para guru terkait. Kemudian, Kemendikbud juga telah melakukan seleksi P3K kepada guru honorer, namun hasil keputusan tersebut masih belum bisa ditetapkan.
"Iya, kita sudah sampaikan, dan sudah melakukan seleksi P3K untuk guru, namun sampai sekarang belum diangkat atau ditetapkan," ujar Ade Erlangga dilansir situs detikcom, Selasa (21/1).
Ade Erlangga jua mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan KemenPAN-RB & Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Menjadi ranah MenPAN/BKN," tandasnya
Walaupun pemerintah telah memutuskan buat menghapus tenaga honorer, Ade Erlangga menyampaikan para pengajar honorer dapat mengikuti tes seleksi CPNS dan P3K. Ia mengungkapkan anggaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sumber: dtk.Com
0 Response to "Bagaimana Nasib Guru Honorer Sesudah Istilah Tenaga Honorer Dihapus? Simak Penjelasan Kemdikbud"
Posting Komentar