Bacalah Penjelasan Lengkap MenPAN-RB untuk Seluruh Tenaga Honorer
Kabar terkini menurut MenPAN RB terkait inti dari kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) buat menghapus energi honorer berdasarkan lembaga pemerintah. Dan mengacu dalam pedoman amanat berdasarkan UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN.
Kabar terbaru dari MenPAN RB terkait inti dari kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menghapus tenaga honorer dari lembaga pemerintah. Dan mengacu pada pedoman amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menteri Tjahjo membicarakan bahwa penyelesaian energi honorer ditarget hingga tahun 2021. Saat ini cara yang ditempuh yaitu dengan mendorong para energi honorer ikut seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) & PPPK.
Berikut penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang kami lansir dari situs detik.com edisi Sabtu, 25 Jan 2020 14:15 WIB :
- 1. Saat ini Jumlah PNS Indonesia mencapai 4,286.918 orang (kurang lebih 70% berada pada pemerintah wilayah). Namun demikian, proporsinya masih belum berimbang lantaran masih didominasi oleh jabatan pelaksana yg bersifat administratif sebanyak 1.6 juta. Sementara, buat berhasil pada mewujudkan Visi Indonesia Maju, dibutuhkan Sumber Daya Manusia SDM berkeahlian. Karenanya, diharapkan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,
- 2. Pada dasarnya pemerintah telah sangat memperhatikan syarat tenaga honorer. Pada kurun ketika 2005/2014, pemerintah sudah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK I) & 209,872 Tenaga Honorer Kategori (THK II), maka total tenaga honorer yg sudah diangkat sebesar 1,070.092 orang atau 1/3 jumlah total ASN nasional yg tidak sepenuhnya sinkron dengan kebutuhan organisasi, sebagai akibatnya rata-rata komposisi Apatatur Sipil Negara di kantor-kantor pemerintah kurang lebih 60% bersifat administratif,
- tiga. Penanganan THK-II (THK-I yang belum terangkat) sebagaimana poin dua, merupakan hasil konvensi beserta antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta X DPR RI dalam menangani energi honorer, yaitu THK-II diberikan kesempatan tetapi harus mengikuti seleksi & hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan seleksi. Hal ini dituangkan dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Seleksi telah dilakukan pada tahun 2013 terhadap 648.462 THK-II & yg berhasil lulus sebanyak 209.872 orang & yang tidak lulus sebanyak 438.590 (menurut 108.109 orang atau 52% dari yg lulus merupakan Pengajar). Dengan demikian, secara de jure permasalahan energi honorer tersebut sudah selesai,
- 4. Terhadap Eks THK-II yg nir lulus seleksi (438.590 orang), maka pemerintah beserta 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, & XI pada lepas 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal menjadi berikut:
A. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia pada bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU ASN, UU Pengajar & Dosen, dan UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui perpaduan spesifik Guru & Tenaga Kesehatan sinkron kebutuhan organisasi. Eks THK-II yg masih memenuhi persyaratan tersebut sebesar 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, menurut sebesar 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6,638 guru dan 173 energi kesehatan.
B. Bagi Eks THK-II yg berusia pada atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus buat Guru, energi kesehatan, dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
- Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
- Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
- Penyuluh pertania lulus sebanyak 11.670.
Saat ini masih dalam proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK
- lima. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yg adalah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), maka status kepegawaian pada Instansi Pemerintah hanya 2 (2), yaitu PNS dan PPPK, dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima thn semenjak PP49 diundangkan. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK & pejabat lain pada lingkungan instansi pemerintah dihentikan mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK buat mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yg mengangkat pegawai non PNS &/atau non-PPPK buat mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian semoga warta ini dapat berguna.
Sumber: detik.Com
0 Response to "Bacalah Penjelasan Lengkap MenPAN-RB untuk Seluruh Tenaga Honorer"
Posting Komentar