Simak! Informasi Terkini Seputar CPNS dan PPPK Pasca Pendemi
Rekrutmen ASN baik PNS juga PPPK untuk tahun ini urung dilaksanakan lantaran ada pandemic COVID-19.
Rekrutmen ASN baik PNS juga PPPK untuk tahun ini urung dilaksanakan lantaran ada pandemic COVID-19.
Pemerintah dalam hal ini tetapkan menggeser seleksi CPNS & PPPK dalam tahun 2021. Sama misalnya rekrutmen CPNS & PPPK pada tahun 2019, tahun depan pemerintah tidak akan membuka kumpulan buat tenaga administrasi.
Formasi yg akan diprioritaskan pada jabatan teknis seperti pengajar, tenaga kesehatan, & energi penyuluh.
Formasi jabatan lainnya yang memang dibutuhkan sang instansi sentra dan daerah.
"Jadi perpaduan CPNS & PPPK tahun depan masih fokus dalam pengajar, nakes, & penyuluh. Tenaga administrasi tidak dibuka," ujar Teguh Widjinarko selaku Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB dikutip menurut JPNN.Com.
Teguh Widjinarko menyampaikan, kebutuhan guru kurang lebih 700 ribu akan diisi oleh PPPK. Begitu pula 100 ribuan tenaga penyuluh yang akan diisi PPPK. Sedangkan buat nakes misalnya dokter, perawat, & bidan akan diisi oleh PNS & PPPK.
"Kalau pengajar sesuai permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kebutuhan 700 ribuan pengajar diisi lewat prosedur PPPK. Sedangkan nakes lewat 2 jalur PPPK & PNS," ujarnya.
Tenaga Kesehatan PNS buat mengisi jabatan fungsional pada Dinas Kesehatan. Sedangkan Tenaga Kesehatan PPPK mengisi kebutuhan instansi Badan Layanan Usaha.
"Tahun ini saja yang nir jadi digelar lantaran pandemi COVID-19. Tetapi, kebutuhan ASN 2020 diakomodir pada 2021," lanjutnya.
Kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 persentasenya kurang lebih 50:50.
Pada 2021, komposisi ini berubah lantaran akan diadaptasi menggunakan kebutuhan pada mana PPPK akan lebih poly daripada CPNS Nantinya usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun aturan 2020 akan revisi sesuai kebutuhan pada tahun 2021.
"Jadi usulan yang masuk di e-perpaduan pada 2020 permanen kami perhitungkan tahun depan. Namun contohnya kebutuhan tahun ini 200 ribu, tahun depan 200 ribu, bukan berarti jadi 400 ribu. Karena kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 itu justru berkurang menggunakan adanya digitalisasi," tutupnya.
Sumber: JPPN.Com
0 Response to "Simak! Informasi Terkini Seputar CPNS dan PPPK Pasca Pendemi"
Posting Komentar