DIBUKA PENDAFTARAN BIMTEK GURU PEMBIMBING KHUSUS UNTUK SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF
Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi pend
Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem harus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang (equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul atau mengakomodasi keberagaman.
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi terhadap keberagaman peserta didik antara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai. Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didiknya.
Kebijakan Pemerintah tentang merdeka belajar, sudah menyemangati kita seluruh buat berbuat yg terbaik bagi siswa kita. Menurut undangundang seluruh anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yg bermutu, yaitu pendidikan yg sinkron dengan ciri mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka pada konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus.
Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan pada keberagaman potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, & keberagaman passion pada belajar. Oleh karenanya para pendidik seyogyanya terus mempertinggi kualifikasi kompetensinya supaya bisa menaruh layan terbaik bagi peserta didiknya.
Sejalan menggunakan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap info keberagaman dan pentingnya pendidikan bagi seluruh, sampai saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk semakin banyak wilayah-wilayah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yg inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani pada sekolah spesifik maupun pada sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan pengajar-pengajar pembimbing spesifik di sekolah inklusif dibutuhkan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan bisa sebagai motor penggerak bagu guru-pengajar lainnya buat terus belajar melayani anak-anak berkebutuhan spesifik. Sehingga sejalan dengan yg digulirkan oleh pemerintah mengenai guru penggerak.
Tetapi demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus belum sejalan dengan penyediaan pengajar-pengajar yg mempunyai kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan khusus pada sekolah-sekolah generik. Oleh karenanya, pemenuhan kebutuhan guru yang mempunyai kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan spesifik saat ini menjadi sangat krusial. Pemenuhan kebutuhan pengajar, seyogyanya nir hanya pada pemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam arti peningkatan kualifikasi kompetensinya.
Demi memenuhi tantangan pada atas, pemerintah pada hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun program pemenuhan kekurangan pengajar pembimbing khusus pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah generik yang melayani keberagaman peserta didik. Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melalui aktivitas bimbingan teknis guru pembimbing khusus
Adapun persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Pengajar Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) merupakan sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
dua. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
tiga. Bagi yg sudah memiliki sertifikat pendidik, bidang studinya bukan menurut Pendidikan Khusus
4. Belum pernah mengikuti training pendidikan inklusif, pendidikan spesifik atau sejenisnya, dibuktikan menggunakan surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tadi
5. Diutamakan pengajar:
- Memiliki NUPTK
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
- Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD
- Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
- Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
- Memiliki kemampuan mengoperasikan sistem teknologi dan informasi
6. Diutamakan guru yang dari dari sekolah:
- Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK
- PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
- Belum ada GPK
- Memiliki akses internet yang memadai
- Mewakili masing-masing jenjang (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui akun SIM PKB masing-masing atau melalui link[Disini] Guru mengunggah dokumen untuk kebutuhan verifikasi data sesuai persyaratan program. Guru memantau perkembangan proses pendaftaran Panduan Pendaftaran Peserta dapat dilihat pada laman [bantuan.simpkb]. Adapun Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli 2020. Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar.
Demikian keterangan tentang Jadwal Pendaftaran Peserta Bimtek Pengajar Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020. Semoga Bermanfaat dan tetap semangat. Terima kasih.
0 Response to "DIBUKA PENDAFTARAN BIMTEK GURU PEMBIMBING KHUSUS UNTUK SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF"
Posting Komentar