ASN Tidak Boleh mengkritik Pemerintah
Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara & Sosiologi Hukum itu, mengungkapan, pengurus Korpri wajib merancang acara yg menyentuh langsung Alaihi Salam
ACEH - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, mengajak pada semua anggota Korpri pada Indonesia, khususnya pada Aceh buat menjunjung tinggi Kode Etik. Kode etik dinilainya menjadi ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itulah Zudan memandang bahwa seseorang ASN tidak diperbolehkan mengeritik pemerintah.
"Posisi ASN adalah bagian berdasarkan pemerintah, Loyalitas kita bukan pada person, tapi pada negara," ujar Profesor Zudan waktu Diskusi Panel Korpri seusai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, misalnya yang dikutip serambinews.Com
Zudan mengatakan, haram hukumnya bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan lewat media umum.
Hal itu tidak sejalan menggunakan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah pada pemerintahan hanya boleh di bahas pada pada tempat kerja, bukan pada ruang publik. "Saat Anda sebagai pegawai, maka Anda merupakan keluarga Korpri. Ingatkan dalam anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri," ucap Profesor Zudan. Ia mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota LSM. Seperti yg dikutip serambinews.Com
Zudan mengajak pada seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membentuk branding baru, yakni pegawai negeri menyampaikan hal positif pada wilayah masing-masing.
"Mari bangun narasi bersama apa saja yang baik menurut wilayah kita. Semakin poly kita menyiarkan hal baik, hal tidak baik akan semakin karam," ungkapnya.
Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara & Sosiologi Hukum itu, mengungkapan, pengurus Korpri wajib merancang acara yg menyentuh langsung Alaihi SalamN. pasalnya selama ini ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan hukum.
"Berikan advokasi. Isi pemahaman yg benar kepada penyelenggara negara supaya apa yg mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Profesor Zudan.
Sementara itu, Kepala BKN Pusat yang jua Sekjen Korpri Nasional, Bapak Dr Ir Bima Haria Wibisana M.SIS yang mengungkapkan materi terkait pelayanan pemerintahan pada masa new normal.
0 Response to "ASN Tidak Boleh mengkritik Pemerintah"
Posting Komentar