UU Nomor 5 tahun 2014, Status Kepegawaian Hanyalah PNS dan PPPK
Dalam UU No.Lima Tahun 2014 mengenai ASN hanyalah mengatur dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), & P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Walaupun pelaksanaannya secara sedikit demi sedikit, namun wajib dipastikan tidak terdapat lagi status pegawai diluar menurut yg sudah diatur sang undang-undang. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo sebagaimana diberitakan dalam situs resmi DPR RI
Dalam UU No.Lima Tahun 2014 mengenai ASN hanyalah mengatur dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), & P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Walaupun pelaksanaannya secara sedikit demi sedikit, namun wajib dipastikan tidak terdapat lagi status pegawai diluar menurut yg sudah diatur sang undang-undang. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo sebagaimana diberitakan dalam situs resmi DPR RI
?Sementara saat ini faktanya masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang & jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yg telah berlaku,? Tegas Arif ketika memimpin Rapat Kerja menggunakan MenPANRB & Kepala BKN membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2019/2020, pada Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Politisi menurut Fraksi PDI Perjuangan itu berkata bahwa kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tadi, Arif mempertanyakan kebijakan yg ditempuh pemerintah buat memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai menggunakan UU Nomor lima tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yg terdapat hanyalah PNS dan PPPK.
?Hal ini penting untuk dibahas, karena undang-undangnya memang sudah jelas. Hanya dikenal dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK, lantas bagaimana proses penyesuaian terhadap undang-undang tadi. Penyesuaian terhadap jenis-jenis pegawai yang selama ini ada pada beberapa lembaga negara, seperti di KPK dan Ombudsman, ada pegawai permanen yang telah lama (bekerja). Bagaimana kebijakannya, apakah ada penyesuaian eksklusif menjadi PNS atau PPPK,? Ucap Arif.
Terkait tenaga honorer, Arif mengungkapkan, berdasarkan informasi yg diterimanya, masih ada penerimaan pegawai yg jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.
?Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yg nir sesuai dengan undang-undang, utamanya pada daerah-wilayah,? Ucap Arif.
Kemudian, ketika menanggapi pertanyaan tadi, pihak pemerintah mengakui bahwa menggunakan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), & P3K (Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja). Dan keduanya merupakan pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada pada P3K, lantaran sanggup diatas usia yg diperlukan sang organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diperlukan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.
Saat ini instrumen buat P3K hampir seluruh mampu diselesaikan. Tak usang lagi, rekrutmen P3K sudah mampu dijalankan. Terkait pegawai-pegawai yg ada dilingkungan instansi misalnya KPK, Ombudsman, buat pengalihan status kepegawaiannya masih melihat beberapa persyaratan. Tidak sanggup berlaku secara otomatis, tetapi akan ada penyesuaian sinkron dengan apa yang diatur pada undang-undang.
Dalam kesempatan yg sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara membicarakan, khusus buat pegawai KPK, proses pengalihan statusnya memang sedang berlangsung. Menurutnya, yg menjadi kendala yaitu terdapat pegawai KPK yang sebelumnya adalah PNS/Polri. Kemudian karena masuk KPK, mereka mengundurkan diri menjadi PNS/Polri, & pula telah menerima purna tugas. Kalau mereka masuk pulang menjadi PNS atau Polisi Republik Indonesia tentu nir sanggup. Hal inilah yang sedang dicarikan jalan munculnya.
Sumber: dpr.Go.Id
0 Response to "UU Nomor 5 tahun 2014, Status Kepegawaian Hanyalah PNS dan PPPK"
Posting Komentar