Urusan Peningkatan Gaji Honorer Bisa Diselesaikan Tak Mesti SE Menteri Lagi
Peningkatan Gaji honorer bisa diselesaikan Tak Mesti SE Menteri Lagi
Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko, mengungkapkan bahwa buat peningkatan honor honorer K2 bisa diselesaikan pemda, tidak perlu surat edaran (SE) Menteri.
"Tidak perlu ada SE. Cukup kebijakan ketua wilayah saja. Kalau bupati/walikotanya peduli honorer K2, masa sih tega melihat honorer K2 dibayar Rp lima ribu per hari," istilah Heru Sudjatmoko dilansir berdasarkan JPNN.Com, Jumat (17/1). Saat menanggapi permintaan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih supaya terdapat SE Mendikbud & Mendagri soal peningkatan gaji honorer K2,
Heru menceritakan, semasa sebagai bupati berhasil menjadikan honorer K2 jadi CPNS. Kemudian saat jadi wakil gubernur Jawa Tengah, pula berhasil menaikkan honor tenaga honorer K2.
Honorer K2 pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng sanggup menikmati honor setara UMR.
Soal langkah menaikkan gaji honorer K2, lanjutnya, mampu dilakukan tanpa merecoki sentra. Namun, diakuinya terdapat kepala daerah yang enggan meningkatkan honor lantaran punya kepentingan sendiri.
"Saya telah buktikan sanggup mengatur aturan untuk gaji honorer K2 pada APBD. Apalagi DPRD jua mendukung lantaran pemerintah akan zalim kepada honorer K2 bila tidak memerhatikan kesejahteraannya. Sementara mereka bekerja layaknya PNS,"tegas Heru ..
Heru mantan bupati Purbalingga ini mengimbau para kepala daerah buat memerhatikan kesejahteraan honorer K2. Mereka butuh penghidupan yg layak supaya lebih penekanan bekerja.
" Masa ketua daerah hanya menekan perusahaan swasta, agar memberikan upah layak buat karyawan. Sementara di instansi pemerintah sendiri ada poly honorer K2 yang digaji Rp lima ribu per hari. Ini sangat nir sanggup diterima menggunakan nalar sehat," pungkas potikus PDIP tadi.
Sumber: jpnn.Com
0 Response to "Urusan Peningkatan Gaji Honorer Bisa Diselesaikan Tak Mesti SE Menteri Lagi"
Posting Komentar