Revisi UU ASN Masuk Program Legislasi Nasional 2020, Honorer: Semoga DPR dan Pemerintah Tidak PHP Lagi
Revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2020. Tetapi Ketua umum PHK2I Titi Purwaningsih menyampaikan, sebagian besar anggotanya masih menyangsikan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2020. Namun Ketua umum PHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan, sebagian besar anggotanya masih meragukan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU ASN ini tentu sine qua non kesepakatan DPR dan Pemerintah, jangan hingga terjadi lempar melempar lagi.
"Harus ada konvensi antara DPR dan pemerintah di awal revisi ini akan dibahas atau sebelum membuat naskah akademik draf revisi UU ASN. Ini wajib sahih-sahih telah ada kesepakatan pada awal. Jangan pas di tengah jalan lempar-lemparan lagi seperti kemarin (DPR periode 2014-2019)," ujar Titi dilansir JPNN.Com, Jumat (13/12/19) kemudian.
Titi berharap, dalam pembahasan UU ASN, legislator & pemerintah telah seiring sejalan. Sehingga ketika pembahasan berjalan nir ada lagi kendala.
Pada tahun 2017 kemudian, DPR yang ngebet tapi pemerintah santai. Alhasil, gayungnya tidak disambut & Rancangan Revisi UU ASN hanya dibiarkan begitu saja.
"Kami sih enggak kasus proses pembahasannya panjang tetapi sine qua non ujungnya yaitu RUU ASN disahkan. Tidak misalnya sebelumnya, digantung tanpa ada kejelasan," pungkasnya.
Titi jua berharap pemerintah dan DPR tidak membuat PHP lagi hanya demi menarik simpati honorer K2. Setiap pembahasan memang butuh proses namun sine qua non sasaran ketika yg jelas.
"Syukur-syukur mampu cepat lantaran ini telah sahih-sahih urgent. Kami sudah semakin menua. Honorer K2 ini lex specialis, jadi tinggal menunggu niat baik pemerintah," pungkasnya.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Revisi UU ASN Masuk Program Legislasi Nasional 2020, Honorer: Semoga DPR dan Pemerintah Tidak PHP Lagi"
Posting Komentar