Komisi II Diminta Agar Revisi UU ASN Dipercepat
Honorer K2 meminta Komisi II agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya dipercepat, demikian tema pembicaraan honorer k2 pada rencana udiensi pimpinan honorer K2 dengan Komisi II DPR RI Rabu (15/1/2019).
Honorer K2 meminta Komisi II agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya dipercepat, demikian tema pembicaraan honorer k2 pada agenda udiensi pimpinan honorer K2 menggunakan Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (15/1/2019).
Walaupun digabung dengan lembaga honorer non-K2, audiensi ini adalah kesempatan honorer K2 mengungkapkan secara resmi aspirasinya terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah setelah lobi sana-sini dengan pimpinan Komisi II akhirnya keluar jua jadwal audiensnya," ujarKoordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih misalnya dilansir menurut JPNN.Com, Rabu (15/1/2019).
Untuk audiensi hari ini, lanjutnya, Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) sudah menyiapkan materi bahasan yg akan diutarakan kepada Komisi II. Intinya bunyi PHK2I merupakan memperjuangkan status PNS.
"Kami akan meminta Komisi II supaya revisi UU ASN dipercepat. Selain itu honorer K2 merupakan satu kesatuan pada mana terdapat pengajar, energi kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 tidak boleh dipisah-pisah," tegasnya.
Ketua generik PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 sangat layak diberikan perlakuan khusu. Artinya, honorer K2 dengan masa pengabdian belasan sampai puluhan tahun layak diangkat PNS.
"Praktis-mudahan aspirasi seluruh honorer K2 bisa saya & Mba Nur Baitih sampaikan. Kami mohon doa seluruh honorer K2, semoga pertemuan ini akan ada titik terangnya," tutupnya.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Komisi II Diminta Agar Revisi UU ASN Dipercepat"
Posting Komentar