Kabar Baik, Guru Non PNS K-II Bisa Ikut PPG Dalam Prajabatan
Kabar baik bagi pengajar non PNS/pengajar honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Pati sanggup berbahagian lantaran dipastikan mampu mengikuti program pendidikan profesi pengajar (PPG) dalam prajabatan.
Kabar baik bagi guru non PNS/guru honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Pati bisa berbahagia karena dipastikan bisa mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam prajabatan."Alhamdulillah, kami mendapatkan warta menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati kalau kami sanggup ikut PPG pada prajabatan," kata Koordinator Honorer K2 Kab Pati Sunandar misalnya dilansir menurut JPNN.Com, Kamis (9/1/2019).
Selama ini honorer Kategori 2 terkendala tidak bisa ikut program pendidikan profesi guru (PPG) dalam prajabatan karena SK yang dikantongi bukan dari kepada daerah atau Kadisdik. Alhasil, mereka tidak bisa menikmati tunjangan profesi guru. Berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta, mereka bisa menikmati TPG karena hanya butuh SK kepala yayasan.
"Ini berkah bagi kami lantaran Kadisdik mau mengeluarkan surat kabar/Suket supaya sanggup ikut PPG & yang sudah sertifikasi (guru PAI) bisa pemberkasan dan sanggup mencairkan uang sertifikasinya," ujarnya.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, banyak guru honorer K2 Pati tidak sanggup daftar pada pelaksanaan lantaran terganjal kondisi SK. Itu sebabnya mereka mengadukan perkara tersebut ke Dinas pendidikan Kabupaten Pati dengan didampingi pengurus PGRI & anggota DPRD.
"Alhamdulillah pribadi direspons Kadisdik yg berjanji mengeluarkan Suket bagi seluruh guru honorer K2," jelasnya.
Mengenai tuntutan gaji setara UMR, istilah Sunandar, Pemerintah Daerah Pati masih menunggu petunjuk teknis menurut pusat. "Masih wajib diperjuangkan lagi," katanya.
Sumber: JPNN.Com
0 Response to "Kabar Baik, Guru Non PNS K-II Bisa Ikut PPG Dalam Prajabatan"
Posting Komentar