Bunyi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yaitu Tentang Penyederhanaan RPP. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Inilah bunyi Surat edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Menteri Pendidikan & Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yaitu Tentang Penyederhanaan RPP. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tadi dituliskan bahwa :
Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, & berorientasi pada murid.
Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tadi, yang menjadi dasar komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, & penilaian pembelajaran (assesment) yg wajib dilaksanakan oleh pengajar, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
Sekolah, Kelompok Pengajar Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran & individu pengajar secara bebas dapat memilih, menciptakan, menggunakan, dan membuatkan format RPP secara mandiri buat sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
Adapun RPP yg telah dibuat dapat digunakan dan bisa disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud dalam nomor 1, dua, dan tiga.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut, dijelaskan pulas tentang beberapa rangkuman/daftar tanya jawab terkait dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran):
Apa yang sebagai pertimbangan penyederhanaan RPP ?
Tenaga Pendidik/Pengajar acapkali diarahkan buat menciptakan RPP dengan rinci yang menghabiskan ketika yang seharusnya sanggup lebih difokuskan buat mempersiapkan & mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Apa yg dimaksud menggunakan prinsip efisien, efektif & berorientasi pada anak didik ?
Efisien berarti penulisan RPP tadi dilakukan dengan sempurna & nir menghabiskan banyak ketika & tenaga.
Efektif berarti penulisan RPP dilakukan buat mencapai tujuan pembelajaran. Yang berorientasi dalam murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar siswa di kelas.
Apakah pada RPP dapat dibentuk dengan singkat, misalnya satu halaman?
Bisa saja. RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman. asal sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada baku standar buat format penulisan RPP ?
Tidak terdapat baku standar buat format penulisan RPP, pengajar bebas menciptakan, lalu menentukan, berbagi, serta menggunakan RPP sinkron dengan prinsip efesien, efektif, & berorientasi pada anak didik.
Bagaimana menggunakan format RPP yg sudah dibentuk pengajar ?
Pengajar dapat tetap menggunakan format RPP yang sudah dibuatnya.
Pengajar bisa juga memodifikasl format RPP yg telah dibuat sesuai menggunakan prinsip efisien, efektif, & berorientasi pada siswa.
Berapa jumlah komponen pada RPP ?
Ada tiga komponen inti, tujuan pembelajaran, langkah? Langkah pembelajaran (aktivitas), & penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya merupakan pelengkap.
Tujuan pembelajaran tadi ditulis dengan merujuk kepada kurikulum & kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP sanggup pada unduh pada link di berikut adalah :
Unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Demikian semoga bermanfaat
0 Response to "Bunyi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"
Posting Komentar