Menanti Langkah Pemerintah Terkait Penghapusan 'Istilah' Tenaga Honorer Berganti PPPK
Kabar diakhir bulan Januari 2020 memang sedikit mengejutkan dari hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II, KemenPAN RB dan BKN. Pada hasil reker tersebut menghasilkan poin salahsatunya adalah pengahapusan tenaga honorer, non PNS, PTT dan lain sebagainya dibawah naungan pemerintahan.
Kabar diakhir bulan Januari 2020 memang sedikit mengejutkan dari hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II, KemenPAN RB dan BKN. Pada hasil reker tersebut menghasilkan poin salahsatunya adalah pengahapusan tenaga honorer, non PNS, PTT dan lain sebagainya dibawah naungan pemerintahan.
Keputusan penghapusan tenaga honorer, non PNS, PTT masuk dalam kesimpulan raker yang membahas mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019/2020 pada 20 Januari 2020.
"Mohon dicermati mudah mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan raker Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (20/1/2020) pada lusa kemarin.
Sekedar diketahui bahwa raker dimulai pada pukul 10.20 WIB ini pun menghasilkan lima kesimpulan yang sudah disepakati. Salahsatunya berbunyi Komisi II DPR RI, KemenPANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lain sebagainya.
Penghapusan tenaga honorer adalah bukan hal baru bagi pemerintah, rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama namun pemerintah masih mencari cara yang tepat bagaimana menghilangkannya. Tujuan mencari cara agar tenaga kerja honorer ini tetap memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
Seperti dilansir dari situs detik.com, edisi Sabtu (25/01/2020) Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono, pemerintah sudah menerbitkan aturan larangan bagi setiap instansi tidak merekrut tenaga honorer dan sejenisnya.
"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP.No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," ujar Paryono, Selasa (21/1/2020).
Suatu pengupayaan yang dipersiapkan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer adalah dengan mengikuti seleksi tes CPNS dan tes PPPK.
Dengan demikian selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun. Terkait hal itu, Paryono juga belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.
"Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer," pungkas Paryono.
Tentu dari paparan diatas seluruh honorer tengah menanti langkah dari pemerintah dari hasil kesepakatan Penghapusan Tenaga Honorer Berganti PPPK.
Bagaimana langkah pemerintah dalam menghapus tenaga honorer?
Bagaimana langkah pemerintah dalam mengangkat PPPK dari tenaga honorer?
Apakah pemerintah akan mengangkat otomatis PPPK dari kalangan tenaga honorer?
Tentu jawaban dari pertanyaan di atas, yang hari ini tengah ditunggu jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Sumber: detik.com
0 Response to "Menanti Langkah Pemerintah Terkait Penghapusan 'Istilah' Tenaga Honorer Berganti PPPK "
Posting Komentar