Pesan Untuk Sekolah! Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru
Tahun ajaran baru bagi forum pendidikan atau sekolah direncanakan bakal dimulai pada Senin 13 Juli 2020 besok
Tahun ajaran baru bagi forum pendidikan atau sekolah direncanakan bakal dimulai pada Senin 13 Juli 2020 besok. Akan tetapi, bukan berarti metode pembelajarannya tatap muka.
Pemerintah pada hal ini Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan pendidikan pada masa Covid-19. Tak hanya bagi siswa sekolah, tetapi juga terdapat kebijakan tentang tahun akademik baru bagi mahasiswa.
Dari akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud,(10/7), atas pedoman penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam prinsipnya, kebijakan pendidikan di masa Covid-19 tetap memperhatikan beberapa hal. Yakni kesehatan & keselamatan siswa, pendidik, energi kependidikan, keluarga, & warga adalah prioritas utama dalam menetapkan kebijakan belajar mengajar.
Tahun ajaran 2020/2021 Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah dimulai 13 Juli 2020. Akan tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar dilakukan menggunakan tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi wilayah masing-masing.
Sedangkan buat tahun akademik baru atau 2020/2021, akan dimulai pada Agustus 2020.
Jenjang sekolah, Pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar) dan Pendidikan Menengah (SMP) tergantung zona wilayah.
1. Apabila suatu daerah atau kabupaten/kota masuk zona merah, oranye dan kuning, maka tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan. Untuk metode pembelajarannya masih menggunakan metode daring atau Belajar menurut Rumah. Data menurut data.Covid19.Go.Id per 15 Juni 2020, 94 % peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah (dalam 429 kabupaten/kota).
Dua. Jika suatu wilayah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara sedikit demi sedikit. Tentu ini wajib memenuhi syarat-syarat yg telah ditetapkan. Masih ada 6 % peserta didik pada zona hijau (pada 85 kabupaten/kota).
Sedangkan, Jenjang kampus Pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi (PT), untuk semua pembelajaran di perguruan tinggi harus dilaksanakan secara daring.
Jika mata kuliah tidak memungkinkan dilakukan secara daring, maka diundur ke akhir semester. Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus apabila memenuhi protokol kesehatan & kebijakan menurut direktorat jenderal terkait. Dilansir berdasarkan akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud.
Terkait hal tadi khusus buat kegiatan yang nir bisa dilaksanakan secara daring, contohnya: Penelitian pada laboratorium buat skripsi, tesis, & disertasi. Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, kegiatan akademik/vokasi serupa dan Proses pengambilan keputusan.
Untuk proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan: Apakah kabupaten/kota dalam zona hijau, Pemerintah setempat memberi izin, Apakah telah memenuhi daftar kesiapan, Apakah orang tua sudah setuju.
Sumber: Kompas.Com
0 Response to "Pesan Untuk Sekolah! Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru"
Posting Komentar