Penegasan Kemenkeu RI Terkait Gaji 13 2020
Kementerian Keuangan RI kembali memberi penegasan terkait gaji 13 periode tahun 2020.
Kementerian Keuangan RI pulang memberi penegasan terkait gaji 13 periode tahun 2020. Pemerintah Pusat belum bisa memastikan pencairan dana donasi ke-13 buat Aparatus Sipil Negara atau PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia serta pensiunan.
Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu berkata, pemerintah hingga waktu ini belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13.Terkait hal ini, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 & jua imbas yg mengikutinya.
"Masih Fokus Menyelesaikan Covid-19 dan menyuarakannya mendesak dan mendesak," ungkapnya.(7/7) dikutip dari tribunpontianak.Com
Hal ini serupa pula dengan yg dipublikasikan sang Yustinus Prastowo selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis .
Pemerintah belum dapat menjawab terkait hal tadi. Sebab, pemerintah masih penekanan dalam acara pemulihan ekonomi nasional.
"Mohon maaf kami belum mampu menjawab ketika ini, masih fokus PEN," lanjutnya.
Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020. Adapun tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 menghabiskan sekitar aturan sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2019.
Besaran atau nilai gaji ke-13 PNS dan Besaran honor ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji utama, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sumber: Tribunpontianak.Com
0 Response to "Penegasan Kemenkeu RI Terkait Gaji 13 2020"
Posting Komentar