Keputusan Dirjen Pendis No 2491 Tahun 2020: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Dirjen Pendis (Direktur Jenderal Pendidikan Islam) bernomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Dirjen Pendis (Direktur Jenderal Pendidikan Islam) bernomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021.
Kesatu: Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Keputusan ini;
Kedua: Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada seluruh Indonesia;
Ketiga: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memutuskan implementasi kalender pendidikan Madrasah pada wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan & kondisi daerah setempat;
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku dalam lepas ditetapkan.
Untuk Mendownload Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Klik Disini
Demikianlah fakta mengenai Kalender Pendidikan Madrasah, Tahun Pelajaran 2020/2021 yang Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 semoga ada manfaatnya.
0 Response to "Keputusan Dirjen Pendis No 2491 Tahun 2020: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021"
Posting Komentar