Kabar Terbaru! Kementerian Pendidikan Rilis Jadwal Masuk Sekolah untuk PAUD SD SMP hingga SMA/SMK Sederajat
Kemendikbud sudah resmi merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021. Walaupun pada situasi pandemi
Kemendikbud sudah resmi merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021. Walaupun pada situasi pandemi, Kemendikbud sudah menetapkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, mulai tanggal 13 Juli 2020 jenjang pendidikan serentak masuk tahun ajaran baru mulai berdasarkan PAUD/TK, Sekolah Dasar, SMP sampai SMA/Sekolah Menengah Kejuruan.
Kemendikbudpun menampakan alasan tahun ajaran baru dimulai dalam bulan Juli 2020. ?Kenapa Juli, Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni,? Pungkasnya. Di kutip menurut kompas.Com
Nadiem Makarim selaku Mendikbud sebelumnya pula sudah memastikan proses Kegiatan Belajar Mengajar dalam tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.
Menjawab hal masuk sekolah dilakukan menggunakan tatap muka tadi, Mendikbud Nadim Makariem yg akrab disapa Mas Menteri ini mengungkapkan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
?Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,? Ucapnya.
Akan Namun, Nadiem Makariem menegaskan ada beberapa tahapan yang wajib sekolah lakukan bila ingin melakukan Kegiatan Belajar Mengajar menggunakan tatap muka.
Ada beberapa syarat yg mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
1. Kabupaten/kota wajib zona hijau
dua. Pemerintah wilayah wajib sepakat
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa & siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua anak didik setuju pembelajaran tatap muka
?Jika keliru satu berdasarkan empat syarat tersebut nir terpenuhi, siswa melanjutkan Belajar menurut Rumah secara penuh,? Lanjutnya.
Kemudian, Nadiem Makariem selaku Mendikbud pula menegaskan ada dispensasi anak didik yg bisa masuk sekolah.Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka pada sekolah walaupun berada pada zona hijau.
?Kita sudah merogoh keputusan bahwa zona hijau yg boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,? Tegasmya.
?Jadi, murid PAUD akan bisa masuk sekolah apabila sudah 5 bulan berdasarkan sekarang. Itu jua syaratnya harus berada pada zona hijau,? Tambahhnya.
Sumber: Kompas.Com
0 Response to "Kabar Terbaru! Kementerian Pendidikan Rilis Jadwal Masuk Sekolah untuk PAUD SD SMP hingga SMA/SMK Sederajat"
Posting Komentar